Kembali ke Beranda
Pemilik rumah subsidi boleh melakukan renovasi, tetapi tetap harus mengikuti aturan pemerintah agar status subsidi tidak bermasalah. Pada 2026, aturan rumah subsidi masih mengacu pada kebijakan Kementerian PKP/PUPR terkait rumah FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Beberapa aturan penting renovasi rumah subsidi:
Renovasi ringan seperti mengecat rumah, memasang pagar, kanopi, atau memperbaiki dapur masih diperbolehkan.
Selama 5 tahun pertama, pemilik tidak dianjurkan mengubah fasad depan atau melakukan renovasi besar-besaran.
Rumah subsidi tidak boleh dialihkan, dijual, atau dijadikan properti komersial secara sembarangan sebelum memenuhi ketentuan pemerintah.
Penambahan lantai dan perubahan struktur utama harus sangat diperhatikan karena dapat melanggar aturan teknis bangunan subsidi.
Pemerintah melalui aturan terbaru 2026 juga menyesuaikan spesifikasi rumah subsidi agar tetap layak huni dan terjangkau bagi masyarakat.
Sebelum renovasi, pemilik rumah sebaiknya berkonsultasi dengan pihak bank KPR, pengembang, atau pengurus lingkungan agar renovasi tetap aman dan sesuai aturan.
Sumber Resmi & Referensi
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri
Tapera – Ketentuan KPR FLPP Rumah Subsidi
Permen PKP 2026 tentang Rumah Subsidi
Punya pertanyaan seputar proyek ini?
Konsultasikan rencana bangun atau renovasi rumah Anda bersama tim ahli kami.
Chat via WhatsApp